Lambannya Proses, Sebabkan Pupuk Paket Jagung Tidak Bisa dicairkan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Lambannya Proses, Sebabkan Pupuk Paket Jagung Tidak Bisa dicairkan

Friday, February 9, 2018

Foto : Kabid Tanaman Pangan Distambun Kabupaten Bima, Mansyur, Sp.
Bima, MimbarNTB.com | Sejumlah kelompok tani di Kecamatan Monta diantaranya yaitu kelompok Pake PO'O yang mendapat bantuan bibit jagung pada tahun 2017 lalu keluhkan lambannya pencairan anggaran untuk pembelian pupuk. Sebab bantuan tersebut tidak hanya berupa bibit jagung, namun  sepaket dengan pupuk. Sangat disayangkan hingga saat ini belum juga ada kejelasan dari pihak Distambun Kabupaten Bima dan provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait hal tersebut.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Bima Mansyur, Sp mengatakan pupuk paket jagung tidak bisa dicairkan karena sudah  melewati batas waktu yang telah ditentukan. Pasalnya ketika dipaksa untuk dilakukan pencairan dikhawatirkan menimbulkan masalah.

"Untuk pupuk paket jagung 2017 sudah nggak bisa keluar karena terlambat, sehingga disarankan oleh PPK provinsi dikembalikan ke negara karena takut jadi masalah." jelasnya.

Selain itu, dia ungkapkan hal tersebut tidak hanya dialami oleh Kabupaten Bima saja, namum daerah lain pun mengalami hal sama.

"Ada sebagian kecil saja untuk kita Kab. Bima sedangkan Kab. lain seperti Sumbawa juga tidak ada yang keluar sama sekali" ungkapnya.

Dikatakan pula bahwa sejumlah kecamatan se Kabupaten Bima telah mendapatkan bantuan tersebut, hanya Kecamatan Monta yang tidak mendapatkan Pupuk paket Bibit Jagung yang bersumber dari Distambun Provinsi NTB itu karena terlambat dikerjakan oleh provinsi.

"Monta nggak ada sama sekali karena terlambat dikerjakan oleh provinsi" ungkap Mansyur lewat via seluler, Jum'at 9/2/2018 siang.

Dia menambahkan bahwa pihaknya bukanlah penentu program tersebut, sebab Distambun Kab. Bima hanya berwewenang menyusulkan saja. Adapun pihak yang berwewenang untuk memproses dan menentukan segala hal adalah pihak Provinsi NTB.

"Kita itu hanya mengusulkan aja. Bisa nggaknya itu segala sesuatunya terserah provinsi" tutupnya. (Red)