Polsek Wera amankan MS |
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolsek Wera IPDA. H. Syamsudin itu dilakukan berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa salah satu rumah warga yaitu rumah MS diduga sebagai tempat penjualan minuman keras (Miras).
Menurut informasi diduga pelaku lahir di Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dan dia menikah dengan Wanita asal Desa Wera di Rt. 14, Rw. 06, Dusun Nggarorandi, Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti yakni berupa 4 jirigen berisi miras jenis sofi, 1 Jirigen dan setengah jirigen berupa miras jenis sofi, 3 botol Aqua tanggung berisi miras jenis sofi, 1 botol Aqua besar berisi miras jenis sofi dan 1 unit HP merk Samsung.
Pelaku beserta Barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Wera guna proses lebih lanjut. (Red)