GSG Belum Rampung, ADD Desa Mawu Tahun 2018 Tidak Bisa Dicairkan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

GSG Belum Rampung, ADD Desa Mawu Tahun 2018 Tidak Bisa Dicairkan

Friday, March 16, 2018

Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Elfaisal ( Foto diambil medsosnya)
Kabupaten Bima, mimbarNTB | Terkait pembangunan gedung serga guna (GSG) Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima yang menelan anggaran 380 juta yang hingga saat ini belum rampung dikerjakan dan pengadaan kambing 200 juta yang bersumber dari ADD Mawu tahun 2017, Kabid Pemdes Elfaisal mengatakan pemerintah desa Mawu telah menyusun laporan realisasi ADD akhir tahun pelaksanaan APDES tahun 2017.
Inilah kondisi Gedung serba guna Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima
Dikatakannya bahwa didalam laporan realisasinya itu menjelaskan anggaran GSG dana tersisa sebanyak 66 juta sedangkan pengadaan kambing telah dilaporkan realisasi 100%.

Selain itu, Elfaisal menjelaskan hasil verifikasi dari PDTI Kecamatan Ambalawi yang telah disetujui oleh TAID terdapat 107.102,407 volume pekerjaan yang harus tersisa dananya. Jika Kades Mawu tetap dengan laporan realisasinya yang mengatakan sisa dana 66 juta maka 102.407 yang terdapat nilai pekerjaan sejumlah itu yang harus diselesaikan dengan cepat.

Tak hanya itu, Elfaisal juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah item pekerjaan yang masih kurang, maka harus segera diselesaikan yang terdiri dari pasang tembok, beton slok, ring balk, plesteran yang belum di aci dan rangkap baja atau rem baja.

"Jika pekerjaan yang kurang dirasa tidak dituntaskan alias tidak punya niat baik untuk diselesaikan, maka administrasi kades harus memperbaiki kembali laporan realisasinya dengan mengatakan sisa dana pembangunan GSG sebesar 107 dan jika dilaporkan 107 kades harus mampu menunjukkan bukti penyetoran kembali sejumlah uang ke rekening cas desanya" ungkapnya kepada media ini di ruangan kerjanya pada Jum'at (16/3) siang.

Dia juga ungkapkan bahwa Tahun 2018 adalah tahun penindakan versi Satgas dana desa, Dpmdes telah memastikan dari pekerjaan dengan pihak Kecamatan selaku SKPD yang berwewenang dengan urusan pembinaan desa tidak akan pernah melakukan penyaluran dan pencairan dana bagi desa yang tidak tuntas kewajiban administrasi. Hal itu tidak hanya berlaku untuk desa Mawu saja, tapi berlaku untuk 191 Desa se-Kabupaten Bima.

Sementara Kepala desa Mawu belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (01)