Ketua Panwas Kabupaten Bima, Abdullah, SH (Ebit) |
Baca juga : Sekwan: PAW Samran Sedang Dalam Proses, Ahmad Yani Diusulkan
Lebih lanjut, keempat orang ASN tersebut pada saat diproses tidak ditemukan melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu (TIPILU).
Untuk itu, pihaknya hanya merekomendasikan keempat orang ASN tersebut pada Bupati Bima untuk dilakukukan pembinaan.
Dengan demikian, Abdullah yang akrab dipangil Ebit mengimbau ASN agar mengulurkan niatnya untuk tidak terlibat pada politik praktis. Namun bila ditemukan, maka pihaknya tidak akan mentolerirnya dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia juga mengajak kepada semua pihak untuk ikut membantu menyukseskan penyelenggaraan pemilu yang aman dan kondusif.
“Kami telah memproses empat ASN, namun tidak ditemukan tindak pidana pemilu. Sehingga kami hanya merekomendasikan kepada Bupati untuk dibina” ungkapnya kepada awak media ini pada Rabu, 21/3/2018 siang di ruangan kerjanya Jln. Lintas Sumbawa-Bima Desa Talabiu Kecamatan Woha. (mimbarNTB-01)