"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku mengangkut sejumlah Rusa diduga hasil buruan dengan senjata api dari Komodo," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza.
Akmal Novian Reza menjelaskan barang bukti (BB) yang disita berupa empat ekor Rusa, satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang serta 8 butir peluru dan satu unit mobil pick-up.
Selain itu, Akmal ungkapkan bahwa petugas juga menangkap satu orang yang diduga sebagai pemilik rusa dan barang bukti lainnya berinisial ND, 64 tahun warga asal Desa Mangge Kecamatan Lambu.
Akmal mengatakan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Tersangka diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” kata Akmal.
Empat ekor rusa tersebut akhirnya dimusnahkan dengan cara dikuburkan di lapangan tenis Mako Polres Bima Kota pada Minggu (30/12/2018) pagi. Pada saat pemusnahan turut disaksikan oleh Kasat Intel Kejari Bima serta anggota TNI dan para Wartawan. (mb01).