“Kita sudah lakukan penilaian di bulan Desember Tahun 2019 kemarin. Saat ini menunggu SK penjulan dan pelepasan asset dari Bupati,” ujar Kasubag Asset BPPKAD Kabupaten Bima, Firman Ayatullah, SE, saat dihubungi via selulernya, Kamis (19/3).
Kata dia, penilaian yang dilakukan beberapa waktu lalu ada tiga unit Mobdis. Yakni mobil yang digunakan oleh mantan Bupati almarhum Dae Ferry, H. Usman AK dan H. Syafrudin.
“Dari tiga unit mobil itu sudah dilakukan penilaian bahkan sudah ditanda tangani oleh Sekda. Setelah itu menunggu SK pelepasan baru dilakukan pembayaran oleh mantan pejabat yang sebelumnya mengajukan berkas kesesuaian untuk mendapatkan mobil tersebut,” terangnya.
Dalam hal ini, lanjut dia, pihaknya hanya normatif saja yakni menyampaikan sesuai aturan berlaku. Diharapkannya, public tidak mempolitisir keadaan kuatir berpolemik.
“Memang betul mantan pejabat negara mempunyai kapasitas untuk memiliki mobil itu. Hanya saja ada tahapan yang harus dilalui,” tutup dia.
(*mb01*)