Tata Tenaga PTT Daerah, Pemkab Himbau Masyarakat Tak Percayai Calo -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Tata Tenaga PTT Daerah, Pemkab Himbau Masyarakat Tak Percayai Calo

Tuesday, April 21, 2020

Kabag Humas Pemkab Bima Chandra. 
BIMA, MIMBARNTB.COM - Menata dan mengatur menjadi lebih baik, terhadap tenaga Honorer Daerah, terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bima, Tentu saja, pembenahan itu dilakukan mengacu pada dasar hukum yang jelas, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Melalui Surat  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Nomor:800/358/07.2/2020, Tanggal 15 April 2020, Perihal Pengalihan Honorer Daerah menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah, Pemkab Bima mulai melangkah.

‘’Dengan pengalihan status tersebut, maka pembinaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap PTT Daerah dapat dilakukan dengan baik, sekaligus menjamin keberadaanya di dalam Organisasi Pemerintah Daerah,’’ujar Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs. Agus Salim, melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP, Selasa (22/4/2020) bertempat di Kantor Pemkab Bima. 

Dasar hukum surat yang dikeluarkan Sekda itu, adalah  Peraturan Pemerintah (Permen) RI No 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal 2 (dua) jenis Kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diharapkan, pimpinan perangkat daerah agar menginventarisir Honorer Daerah yang sudah mengundurkan diri, meninggal dunia, atau mengikuti suami/istri di luar daerah dan melaporkan kepada Bupati Bima Cq Kepala BKD dan Diklat, sebagai dasar untuk selanjutnya diberhentikan sebagai Honorer Daerah. Dengan adanya pengaturan seperti itu, maka diminta agar Honorer Daerah untuk tidak percaya terhadap oknum atau calo-calo, yang mengaku bisa membantu dengan menambah data honorer daerah. 

‘’Karena Pemerintah, akan melakukan pengecekan atau cros check data penerimaan gaji Honorer Daerah pada Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Bima,’’lanjut Chandra, sembari menambahkan, pengalihan status Honorer Daerah menjadi PTT daerah, tidak bisa diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil, melainkan harus melalui seleksi CPNS. 

Dikatakan Chandra, pada prinsipnya Pemerintah sangat peduli dan memperhatikan nasib tenaga honorer daerah. Sehingga perlu ditetapkan ulang dengan Keputusan Bupati, berdasarkan perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja dan kedisiplinan yang baik. 

Sementara bagi setiap Honorer Daerah di jajaran Pendidikan, kata Chandra, dengan dialihkan menjadi PTT Daerah maka dapat diusulkan untuk mendapatkan NUPTK. 

(mb01)