Diduga Mencuri Kambing, 2 Pemuda Di Dompu Diamankan Polisi -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Diduga Mencuri Kambing, 2 Pemuda Di Dompu Diamankan Polisi

Tuesday, October 20, 2020

Tim Puma Polres Dompu amankan dua pemuda karena diduga mencuri seekor kambing milik korban satu kampung dengan para terduga pelaku. 

DOMPU, MIMBARNTB.COM - Dua pemuda asal Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu inisial AH usia 20 tahun dan inisial DM usia 17 tahun harus menjalani proses hukum setelah diamankan Tim Puma Polres Dompu, Senin (19/10/20) sekitar pukul 21.00 wita untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dugaan mencuri seekor kambing milik korban Hadijah 66 tahun sekampung dengan pelaku.


Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK di ruangan kerjanya membenarkan terkait telah diamankan kedua terduga pelaku tersebut. "Ya benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (1) KUH Pidana." Yang terjadi pada Senin 19 Oktober 2020 sekitar pukul 18.15 wita," Bebernya.

Dikatakannya, tindakan pencurian ternak tersebut diketahui pada sore hari setelah korban mengecek jumlah kambingnya yang pulang ke kandang setelah seharian dilepas, dari hasil pengecekan, korban mendapati jumlahnya berkurang. Korbanpun menceritakan pada warga setempat atas kehilangan seekor kambingnya. Korban menderita kerugian sekira Rp3.000.000 akhirnya secara resmi ke Mapolres Dompu. 

Lanjut Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/K/413/X/2020/NTB/Res.Dompu. Tanggal 19 Oktober 2020, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan terkait laporan itu. Tim Puma pun dipimpin Bripka Zainul bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan beberapa informasi terkait hal tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi dari seorang saksi yang melihat kedua terduga berboncengan dengan membawa karung plastik berisi seekor kambing yang sudah disembelih menuju ke arah Lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai satu tepatnya di rumah warga yang diketahui bernama Somi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Puma menuju ke tempat tersebut. Sesampainya Tim Puma di Lingkungan Dorongao, benar saja kedua terduga memang ada di tempat tersebut hendak menjual kambing hasil curiannya. 

Selanjutnya, oleh Tim Puma keduanya diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Dihadapan polisi kedua terduga mengakui perbuatannya dan menjelaskan kambing tersebut dicuri di so kampo dobu Desa Saneo saat kambing sedang makan lalu mereka tangkap kemudian disembelih agar lebih mudah membawa kambing tersebut melewati perkampungan.

Dari penguasaan kedua terduga, pihak penyidik menyita beberapa barang bukti yaitu Satu Ekor Kambing dalam keadaan sudah disembelih, 1 (Satu) Bilah Parang lengkap dengan sarungnya, Satu buah karung plastik, Satu Unit Sepeda Motor Honda Fino Sporty.

"Kasat Reskrim menjelaskan Kasus ini segera ditangani untuk kelengkapan administrasi beserta proses penyidikan lainnya, keduanya sudah ditahan dan berhubung salah satunya dibawah umur maka untuknya yang masih dibawah umur akan ditangani sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak," jelasnya.

Tim/mb01