Distributor CV Rahmawati Melarang Penjualan Pupuk Paketan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Distributor CV Rahmawati Melarang Penjualan Pupuk Paketan

Wednesday, January 20, 2021


BIMA, MIMBARNTB.COM -- Distributor pupuk bersubsidi jenis urea CV Rahmawati melarang pengecer menjual pupuk urea bersubsidi sepaket dengan pupuk lain. Alasannya, harga penjualan pupuk urea dan paketannya itu melebihi harga eceran tetap, sehingga membebani petani.


Direktur CV Rahmawati bersama Kepala Pupuk Kaltim NTB menyikapi atas adanya kesepakatan penjualan pupuk paketan di lakukan di Desa Pajo Kecamatan Sape pengecer di Desa Pajo beberapa lalu. CV Rahmawati dengan Kepala Pupuk Kaltim NTB memberikan sanksi dengan mengeluarkan peringatannya pertama. 

Adanya dugaan kesepakatan pengecer dengan petani jual paketan pupuk urea bersubsidi dengan nonsubsidi, tidak hanya itu pengecer juga menjual pupuk urea bersubsidi di petani Desa Poja Kecmatan Sape diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.155.000, perzak,

RDKK Kelompok Tani Desa Poja, merupakan wilayah pengecer UD. Hidayatullah Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Sedangkan harga eceran tertinggi pupuk urea bersubsidi hanya Rp. 112.500 perzak berdasarkan peraturan Mentri Pertanian RI nomor 49 tahun 2020. 

Dengan adanya kejadian tersebut direktur CV. Rahmawati H. Ibrahim langsung bertindak cepat memberikan sanksi kepada pengecer UD. Hidayatullah Desa Naru Kecamatan Sape berupa surat peringatan  pertama, tertanggal 20Januari 2021, yang berbunyi, tidak melakukan  hal yang sama dikemudian hari, jika masih melakukan hal itu lagi, maka pihak distributor akan mengeluarkan lagi surat peringatan kedua dan mencabut ijin pengecer.

Surat tersebut tembusanya, Pupuk Kaltim KP. NTB, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, Diskoperindag Kabupaten Bima dan Komisi Pengawas Pupuk (KP3) Kabupaten Bima.

"Tindakan pengecer tersebut jelas-jelas melanggar dan tidak dibenar oleh aturan adanya kesepakatan tersebut," ungkap Hidayat Syam saat dikomfirmasi melalui via Handpone Rabu, (20/1/2021).

Ia menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi ini bukan barang untuk diperjual belikan tetapi untuk disalurkan sesuai nama nama petani yang ada di ERDKK.

Jadi jangan sampai masyarakat menilai bahwa pupuk bersubsidi adalah barang yang bisa diperjual belikan secara umum, namun hanya berlaku untuk petani  sesuai dengan ERDKK kelompok berdasar peraturan Mentri Pertanian RI nomor 49 tahun 2020.

Dengan adanya kejadian di desa poja kecamatan sape itu, jangan sampai terulang kembali dan dijadikan bahan pelajaran bagi pengecer yang lain di seluruh wilayah Kabupaten Bima.Imbuanya.

Diimbau kepada semua pihak stakholder bisa teliti membaca Permendag No.15 tahun 2013 dan permentan No.49 Tahun 2020, semuanya sudah jelas dalam aturan itu.

Direktur CV Rahmawati H Ibrahim sebagai Distributor Pupuk (Kaltim) meminta kepada seluruh Pengecer di Wilayah kerjanya CV. Rahmawati, apapun masalahnya koordinasikan kembali kepada kami selaku Distributor Pupuk, apalagi ada kesempatan Pengecer dan petani, menjual Pupuk Paketan itu menyalahi aturan, dan jangan bertindak diluar daripada aturan Permendag No.15 tahun 2013 dan permentan No.49 Tahun 2020.

Lanjut Ibrahim, semua Pengecer bisa membuka kembali aturan Permendag No.15 tahun 2013 dan permentan No.49 Tahun 2020, semua sudah jelas-jelas dalam aturan itu. 

(mb01).