Al Imran Minta Perlindungan LPSK, Parlan Minta Baca & Pahami Alur Hukum -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Al Imran Minta Perlindungan LPSK, Parlan Minta Baca & Pahami Alur Hukum

Thursday, February 3, 2022


BIMAMIMBARNTB.COM - Al Imran, SH Salah seorang Pengacara yang dilaporkan oleh Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima ke SPKT Polres Bima Kota, atas dugaan menyebarkan informasi bohong mengeluarkan Siaran Pers yang intinya ingin mendapatkan Perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Al-Imran, SH, berencana akan melaporkan atau bersurat kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan KPK untuk meminta perlindungan baik fisik dan hukum sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.


Al Imran menyebut mempolisikan dirinya adalah merupakan upaya menghambat laporan dugaan korupsi dari elemen masyarakat lainnya kedepan, sehingga dampaknya masyarakat akan merasa takut melaporkan setiap perkara dugaan korupsi pada APH dan hal ini tentu akan mengganggu psikologis masyarakat luas.


Bukan hanya bersurat meminta perlindungan, pihaknya sekaligus akan meminta kepada KPK agar melakukan supervisi terkait penggunaan anggaran Covid 19 Kota Bima tahun 2020, yang saat ini telah dilaporkan kepada KPK dan laporan tersebut telah ter registrasi di pihak KPK.


Supervisi yang dimaksud adalah antara lain KPK bisa Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTB dalam penanganan laporan tersebut di bawah pengawasan oleh KPK dan juga KPK bisa ambil alih proses hukumnya sesuai ketentuan yang hukum oleh KPK.


“Karena tidak boleh 2 lembaga hukum yang berbeda menangani kasus yang sama, kerja sama KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTB itu lebih bagus, di bawah pengawasan KPK. In shaa Allah dalam waktu dekat ini kami akan sampaikan surat resmi kepada LPSK dan KPK,” tegas Al Imran dalam siaran persnya.


Pemerintah, melalui Gugus Tugas Covid-19 di tingkat pusat dan daerah untuk menginformasikan secara berkala kepada publik, setiap tanggal 1 di setiap bulannya mengenai rincian penggunaan anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional?.


Kemudian dia juga menegaskan bahwa ketentuan penggunaan dana Covid diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020, Keppres Nomor 12 Tahun 2020, dan PP Nomor 23 Tahun 2020.Ruslan alias Parlan selaku Ketua Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima yang melaporkan Al Imran, SH di Polres Bima Kota dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong menyebutkan tindakan Al Imran ingin mendapat perlindungan dari LPSK itu adalah tindakan ngawur tidak mengerti prosedur hukum.


“Ada ketentuan mas, dalam meminta perlindungan di LPSK itu, Al Imran baca lagi ketentuannya biar paham hukum secara utuh,” ungkap Parlan.


Masih menurut Parlan bahwa sesungguhnya ada tata aturan yang mengatur prosedur permohonan perlindungan di LPSK dan KPK.


“Al Imran harus baca dulu ketentuannya bahwa setiap masyarakat yang meminta perlindungan dengan sarat bahwa Pelapor akan di jamin kerahasiaannya sepanjang tidak mempublikasikan pelaporannya sendiri, lahh ini Al Imran sudah publikasikan beberapa kali di media tiba-tiba sekarang minta perlindungan LPSK dan KPK, kan sangat lucu saja ini,” ujar Parlan.


Parlan melaporkan Al Imran karena ia menilai telah melakukan upaya penyebaran informasi hoax kepada warga masyarakat Kota Bima.


“Bukan berarti kami menghalangi pihak pihak dalam hal pemberantasan Korupsi, Silakan saja KPK lakukan penyelidikan dan penyidikan Soal Penggunaan Dana Covid-19 di Kota Bima, tapi kami tidak akan pernah biarkan pelaku penyebaran Informasi hoax seperti Al Imran mengunggah RAB dan data yang tidak sesuai dengan Penggunaan Covid-19 yang sebenarnya, jangan suka sebarkan data bohong lah,” ujar Parlan dilansir dari Media Bimanntika.


(Red)