Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Segera dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Segera dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya

Thursday, January 26, 2023

Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Segera dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya. 

Usai Panitia Pemungutan Suara dilantik, Tahapan Pemilu 2024 berlanjut ke rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 


Pembukaan rekrutmen Pantarlih ini sesuai dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8/2022. 

Pendaftaran rekrutmen Pantarlih ini dibentuk oleh PPS guna bertugas dalam masa tahapan pemilu.

Berikut jadwal dan tahapan Pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran data Pemilih untuk pemilihan  Umum Tahun 2024 di wilayah KPU Kabupaten Bima melalui PPS pada Kamis, (26/1/2023). 

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023
6. Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.

Masa kerja dari seorang Pantarlih terhitung selama 40 hari kerja, yakni mulai dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Untuk mengikuti pendaftaran rekrutmen Pantarlih 2023, calon pendaftar terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan dokumen pendukung sebagai berikut seperti dirilis PPS Desa Simpasai Kec. Monta Kab. Bima dikuti dari PKPU No.8 Tahun 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal 17 tahun;
3. Tidak berafiliasi atau menjadi anggota dari partai politik;
4. Berdomisili dalam wilayah kerja;
5. Sehat secara jasmani dan rohani;
6. Pendidikan minimal jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat;

Kelengkapan dokumen pendaftaran :
1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih dapat diperoleh di kantor Sekretariat PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal;
2. Fotocopy KTP;
3. Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau Ijazah terakhir;
4. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Pas Foto berwarna ukuran 4x6;
7. Surat Pernyataan dapat diambil di Kantor Sekretariat PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal;

Untuk memudahkan dalam proses bekerja sebagai Pantarlih atau PPDP, calon pendaftar dapat mengetik memutakhirkan data pemilih di tiap TPS.

Para calon pendaftar diwajibkan memiliki kecakapan dalam mengoperasikan Handphone Android atau menguasai IT.

Para calon anggota Pantarlih juga diwajibkan melampirkan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan format yang telah diberikan.

Selain itu, kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota Petugas Pemuktahiran Data Pemilih ini dapat diserahkan kepada PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal paling lambat tanggal 31 Januari 2023, dengan cara diberikan secara langsung ke PPS (Kantor Kelurahan/Desa) tempat Anda tinggal.

Perlu diperhatikan, pendaftaran rekrutmen calon anggota Pantarlih ini tidak dipungut biaya alias gratis.

(Mb. Zal)