"Sebelumnya, kami sering menerima keluhan dari masyarakat terkait masalah sampah, jam operasional yang tidak teratur, dan masalah minuman keras. Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk melakukan penertiban ini," ujar Camat Asakota, Kamaruddin.
"Apabila terjadi pelanggaran, mereka siap dituntut sesuai hukum yang berlaku dan menerima tindakan dari pemerintah," tegas Erwin.
Perda 8 tahun 2010 mengatur larangan penjualan miras tanpa izin dan sanksi bagi pelanggar berupa denda hingga penutupan tempat usaha.
Berikut adalah isi surat pernyataan tersebut:
SURAT PERNYATAAN
Nomor: 860/181/ASK/X/2025
Pada hari ini Rabu tanggal 22 Oktober tahun 2025, kami segenap Pemilik dan Pengelola Cafe yang berada di sepanjang Pantai Ule Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima bersepakat untuk mentaati Peraturan dan Perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Cafe akan dibuka mulai pada pukul 20:30 WITA dan akan tutup pada pukul 01:00 WITA;
2. Tidak memperjual belikan minuman keras/beralkohol didalam maupun di area cafe;
3. Menghimbau pada pengunjung cafe agar tidak membawa senjata tajam, senjata api, minuman keras, serta barang narkotika dan sejenisnya;
4. Melarang anak dibawah umur untuk mengunjungi dan memperkerjakan di cafe;
5. Bagi pegawai cafe, pada saat berangkat bekerja harus memakai pakaian yang sopan;
6. Siap mempekerjakan Satpam/Security minimal 1 (satu) orang di setiap Café untuk menjaga keamanan dan ketertiban cafe;
7. Siap bertanggung jawab apabila ada keributan di lokasi cafe, dan jika terjadi cidera atau luka pada pengunjung maka cafe tersebut akan ditutup selama proses hukum berjalan;
8. Siap memasang lampu penerangan di depan cafe;
9. Siap mengikuti kegiatan kemasyarakatan;
10. Siap memasang umbul-umbul di depan cafe pada setiap hari besar Nasional;
11. Siap melaksanakan gotong royong membersihkan sampah di sekitar wilayah café dan area pantai;
12. Tidak melaksanakan Event Live DJ Musik tanpa ada izin dari pihak berwenang;
13. Apabila kami melanggar surat pernyataan salah satu poin dari surat pernyataan ini, maka kami siap bertanggung jawab sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya, dan kami bersedia dituntut secara Hukum sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah apabila dikemudian hari terbukti kami melanggar pernyataan ini.
(Red).