![]() |
| Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, memimpin rapat koordinasi stabilitas distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan larangan penjualan gas bersubsidi melalui pengecer guna mencegah penyimpangan dan mengembalikan harga sesuai ketentuan, serta mengajak seluruh elemen daerah bersinergi mengawasi penyaluran agar tepat sasaran. |
KOTA BIMA, MIMBARNTB – Menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan lonjakan harga, Pemerintah Kota Bima memperketat pengawasan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, secara tegas melarang peredaran gas bersubsidi melalui pengecer atau kios, karena dinilai menjadi pemicu utama penyimpangan dan kenaikan harga yang tidak wajar.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi stabilitas distribusi LPG yang berlangsung di Aula Maja Labo Dahu, Kantor Wali Kota Bima, Senin (15/6/2026). Rapat dihadiri unsur Forkopimda, camat, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Wali Kota menyatakan pertemuan ini merupakan jawaban langsung atas keluhan warga yang disampaikan melalui media sosial, serta tindak lanjut aspirasi mahasiswa yang menuntut solusi atas persoalan energi ini.
“Pengawasan tidak bisa dibebankan hanya pada satu dinas saja. Diperlukan sinergi dari seluruh elemen, hingga tingkat kelurahan, agar distribusi tepat sasaran. Mulai sekarang, tidak boleh ada lagi LPG 3 kilogram yang beredar di pengecer. Alur yang benar adalah dari agen ke pangkalan, lalu langsung ke masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Ia meminta aparat keamanan dan perangkat daerah di tingkat bawah untuk aktif memantau setiap pangkalan guna mencegah praktik penjualan kembali ke pengecer.
Stok Cukup, tapi Distribusi Bermasalah
Data pemerintah mencatat terdapat 349 pangkalan resmi yang tersebar di Kota Bima. Meskipun ada pengurangan kuota dari Pertamina tahun ini, Wali Kota menegaskan stok secara keseluruhan masih terbilang aman.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, Ruslan, membenarkan adanya gejolak harga di lapangan. Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp18.000 per tabung, namun di lapangan harga bisa melonjak hingga kisaran Rp25.000 hingga Rp45.000.
“Hasil sidak menunjukkan sejumlah pangkalan mengalami kekurangan stok, namun masalah utama adalah masih adanya rantai distribusi tambahan. Pangkalan menjual ke pengecer, sehingga harga ikut membengkak,” jelas Ruslan.
Pihaknya telah memberikan teguran dan menjatuhkan sanksi berupa pengurangan kuota hingga usulan pencabutan izin bagi pangkalan yang terbukti melanggar aturan.
Masih Salah Sasaran
Selain masalah distribusi, ditemukan juga ketidaktepatan sasaran. Masih banyak pelaku usaha, petani, dan nelayan yang menggunakan LPG bersubsidi, padahal peruntukannya ditujukan khusus bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto memastikan pihaknya terus melakukan pengawasan bersama jajaran. “Stok aman, masyarakat tidak perlu panik berbelanja berlebih. Kami libatkan empat pilar di kelurahan untuk memantau langsung ke lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasdim 1608/Bima Mayor Inf Asep Okinawa Muas mengusulkan penerapan sistem kupon sebagai solusi agar penerima manfaat lebih terdata dan terkontrol. Ia juga mendukung rencana pengawasan ketat guna mengembalikan harga LPG sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)


