KOTA BIMA, MIMBARNTB.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bima memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik (Parpol). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana hibah berjalan sesuai peruntukan, tertib administrasi, transparan, serta memenuhi kewajiban perpajakan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan monitoring dan pendampingan yang berlangsung di Kantor Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bima, Rabu pagi.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Kesbangpol memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme penggunaan dana bantuan keuangan partai politik, termasuk tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD PKS Kota Bima, Amir Syarifuddin, menyambut positif kegiatan monitoring dan pendampingan tersebut. Menurutnya, koordinasi antara partai politik dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana bantuan berlangsung tertib dan tidak menyimpang dari ketentuan.
“Kami sangat berterima kasih atas kunjungannya ini dan kami harus terus berkoordinasi dengan pihak Kesbangpol,” ujar Amir.
Ia menegaskan, pemahaman terhadap ketentuan administrasi terbaru harus menjadi perhatian serius pengurus partai, terutama menyangkut kewajiban perpajakan dalam sejumlah transaksi belanja yang bersumber dari dana hibah.
Amir juga menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran harus mengacu pada pos belanja yang telah ditetapkan. Dengan demikian, komunikasi dan konsultasi dengan Kesbangpol menjadi penting untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun persoalan dalam penyusunan LPJ.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Bima, Khairil Abdi, ST, menjelaskan bahwa monitoring dan sosialisasi tersebut tidak hanya dilakukan terhadap PKS, tetapi juga menyasar seluruh partai politik penerima bantuan keuangan di Kota Bima.
Menurut Khairil, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan seluruh penerima bantuan memahami regulasi, melaksanakan penggunaan anggaran sesuai peruntukan, serta memenuhi kewajiban administrasi dan pelaporan.
Ia turut mengapresiasi PKS Kota Bima yang dinilai telah menunjukkan ketertiban dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Meski demikian, Kesbangpol tetap membuka ruang konsultasi bagi seluruh partai politik, khususnya ketika terdapat perubahan aturan yang membutuhkan penjelasan teknis.
“Kami sangat terbuka bila ada hal yang ingin dikonsultasikan,” katanya.
Pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan partai politik dalam tata kelola bantuan keuangan.
Melalui monitoring dan pendampingan berkelanjutan, Kesbangpol Kota Bima mendorong agar dana bantuan keuangan partai politik tidak sekadar terserap secara administratif, tetapi benar-benar dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TM)


