Satpol PP Kota Bima Bersama TNI-Polri dan Bea Cukai Sita 2.740 Bungkus Rokok Ilegal -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Satpol PP Kota Bima Bersama TNI-Polri dan Bea Cukai Sita 2.740 Bungkus Rokok Ilegal

Sabtu, 07 November 2026

Petugas gabungan Satpol PP Kota Bima bersama TNI-Polri, Bea dan Cukai, serta unsur penegak hukum lainnya mengamankan 2.740 bungkus atau 48.768 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam Operasi Gabungan pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Bima, Sabtu (7/11/2026).

KOTA BIMA, MIMBARNTB.com – Pemerintah Kota Bima bersama aparat penegak hukum memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal. Melalui operasi gabungan (Opgab), Satpol PP Kota Bima bersama unsur TNI, Polri, Bea dan Cukai serta instansi terkait berhasil mengamankan sebanyak 2.740 bungkus atau 48.768 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai, Sabtu (7/11/2026).


Operasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.15 WITA tersebut menyasar sejumlah wilayah di Kota Bima, yakni Kecamatan Mpunda, Raba, Rasanae Timur, dan Rasanae Barat.


Kegiatan ini melibatkan Kepala Satpol PP Kota Bima, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah beserta jajaran Satpol PP, personel Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Kejaksaan Negeri Raba Bima, Subdenpom UX/2-2 Bima, TNI AL Pos Angkatan Laut Bima, serta personel Reskrim Polres Bima Kota.


Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penindakan terhadap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Hasilnya, ribuan bungkus rokok ilegal berhasil diamankan sebagai barang bukti.


Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Sumbawa untuk ditangani dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk dilakukan pemusnahan sesuai prosedur.


Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi di bidang cukai.


Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merugikan penerimaan negara. Karena itu, pengawasan dan penindakan membutuhkan sinergi seluruh instansi serta dukungan aktif masyarakat.


Melalui operasi gabungan ini, Pemerintah Kota Bima berharap pengawasan terhadap barang kena cukai semakin efektif. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual, mengedarkan, maupun membeli produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.


Gempur Rokok Ilegal! Bersama Awasi, Lindungi Masyarakat, dan Amankan Penerimaan Negara.