Sekda : ARSIP Bukti Penting Penyelenggaraan Bagi OPD dan Organisasi -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Sekda : ARSIP Bukti Penting Penyelenggaraan Bagi OPD dan Organisasi

Tuesday, March 20, 2018

Kabupaten Bima, mimbarNTB | Arsip penting bagi OPD dan organisasi, Hal ini disampaikan oleh Sekda Kabupaten Bima Drs. HM.Taufik HAK, M.Si pada saat membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan kearsipan se-Pulau Sumbawa yang dilaksanakan di aula kantor Bupati Bima pada selasa ( 20/3).

Sekda Kabupaten Bima Drs. HM. Taufik HAK, M.Si
Dikatakannya bahwa keberadaan Arsip sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum dan memori organisasi yang merupakan dokumen/arsip vital bagi suatu organisasi.

Baca juga : Disperpus dan Arsip Gelar Lomba Bercerita, Putarman Kegiatan Ini Positif 

Kegiatan Rakor ini turut dihadiri Asisten 1 Kota Bima, Kadis Perpustakaan dan Arsip Kab Dompu, Kabid Wilayah 1 (NTB, Sulawesi Selatan) Deputi Pengembangan Arsip Nasional   Drs. M.Ikhwan, Kadis Perpustakaan dan Arsip Kab Bima, para peserta rapat koordinasi yang berasal dari Kab/Kota Bima, Kab Dompu, Kab Sumbawa dan Kab Sumbawa Barat.

Sekda mengemukakan keberadaan Arsip merupakan salah satu kunci kelancaran organisasi/OPD yang  terletak pada penyelenggaraan arsip yang sederhana, sistematis, tertib dan efisien, dimana
prinsipnya bahwa semua informasi penting tersedia dan diketahui persis keberadaannya. Dengan kata lain arsip merupakan penyimpanan dan penyusunan surat-surat, dokumen-dokumen atau laporan-laporan pada suatu tempat yang tersendiri, sehingga setiap surat, dokumen atau laporan bilamana diperlukan dapat diketemukan dengan cepat dan mudah.

Dengan kata lain filing (mengarsip surat) merupakan proses pengaturan dan penyimpanan bahan-bahan secara sistematis, sehingga bahan-bahan tersebut dengan mudah dan cepat dapat ditemukan kembali setiap kali diperlukan. Jadi filing atau mengarsip bukan hanya menyimpan dan menyusun seluruh surat-surat, dokumen-dokumen, laporan-laporan secara teratur, tetapi pekerjaan itu meliputi juga mencarinya dan mengeluarkan dari arsip dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Kabid Wilayah 1 (NTB, Sulawesi Selatan) Deputi Pengembangan Arsip Nasional  Drs. M.Ikhwan mengatakan bahwa pembinaan Arasip tersebut salah satu point penting dalam meningkatkann peran dan  pengembangan informasi bagi OPD maupun organisasi.

Dalam UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pasal 3 tercantum penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta Anri sebagai penyelenggara kearsipan nasional; Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.

Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menjamin perlindungan kepentingan Negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; serta Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sementara Kabid kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kab Bima Jullkifli, SH, M.Hum, menyampaikan rakor ini dalam rangka bagaimana Aspirasi yang ada di setiap OPD maupun Organisasi dapat mengelola Arsip tersebut dengan baik demi kebutuhan Organisasi maupun OPD dalam rangka menyimpan data yang penting bagi kebutuhan OPD/ organisasi tersebut. Untuk itu kegiatan seperti itu sangatlah penting dalam rangka menata keberadan arsip itu sendiri. (Humas/01)

Tonton Videonya di Bawah ini