Dianiaya Majikan TKW Bima, Keluarga Adukan ke Disnakertrans -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Dianiaya Majikan TKW Bima, Keluarga Adukan ke Disnakertrans

Thursday, January 31, 2019

BIMA, MIMBARNTB.com | Kasus kekerasan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali terjadi. Kali ini menimpa Rosnani (25 tahun) warga asal desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang bekerja di Singapura.
Nasib yang dialami Rosnani ini sangat memprihatinkan. Terlihat diseluruh tubuh Rosnani ada bekas luka pada bagian tangan, punggung, kepala dan muka diduga akibat disiram air panas dan disetrika oleh majikannya.


Rosnani berangkat menjadi TKW sejak 2016 lalu, melalui PT. Sukma Aljaidin direkrut oleh sponsor yang bernama Rostina alias Tono yang merupakan perpanjangan tangan dari ibu Saleha. 

Rabu kemarin (30/1) Rosnani tiba di Bima. Melihat kondisi Rosnani, pihak keluarga memutuskan mengadukan hal yang dialami Rosnani ke Disnakertrans Kabupaten Bima pada Kamis pagi (31/1/2019).

Dihadapan Irfan selaku Kabid Pembinaan dan Pengembangan Perluasan kesempatan kerja, Rosnani menceritakan kronologis kekerasan yang dialaminya saat menjadi TKW di rumah majikannya. 

Disaat yang sama M.Said selaku pihak keluarga Rosnani meminta kepada Disnakertrans untuk menfasilitasi dan mendampingi kasus yang menimpa Rosnani. 

"Keinginan keluarga kasus ini dimohon kepada pemerintah bisa menyelesaikan apa yang kita laporkan," harap M. Said mewakili pihak keluarga Rosnani. 

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Perluasan kesempatan kerja, Irfan H. Noer, S.Sos merasa prihatin dan berjanji akan menuntaskan kasus yang menimpa Rosnani. 

Lanjutnya, kekerasan terhadap TKW merupakan kejahatan kemanusiaan. Untuk itu tidak boleh dibiarkan dan harus dituntaskan supaya tidak menimpa para TKW lainnya. 

"Pokoknya tidak ada toleransi kita sikat aja,"katanya.

Terungkap fakta miris yang mengarah pada dugaan penjualan manusia, karena setelah ditelusuri ternyata PT Sukma Aljaidin tidak terdata di Disnakertrans Kabupaten Bima. Faktanya yang memberangkatkan Rosnani adalah PT Al Royyan Cahaya Mandiri yang beralamat di daerah Kabupaten Sumbawa NTB.

Namun sangat disayangkan, seharusnya PT. Al Royyan Cahaya mandiri memberangkatkan Rosnani berdasarkan rekomendasi pembuatan paspor dari Disnakertrans Kabupaten Bima dengan negara tujuan ke Brunei Darussalam, bukan ke Singapura. 

Melalui kasus Rosnani ini dapat dijadikan pintu masuk negara dalam mengungkapkan dugaan praktek kejahatan kemanusiaan yang kerap dialami oleh para pahlawan devisa selama ini. Kasus ini menjadi PR besar bagi pemerintah pusat dan daerah agar tidak terulang kembali kejadian yang serupa. (mbb01).