Robohkan Gerbang Depan DPRD Kabupaten Bima, Massa Merangsek Masuk -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Robohkan Gerbang Depan DPRD Kabupaten Bima, Massa Merangsek Masuk

Wednesday, September 25, 2019

Bima, mimbarNTB.com--Massa unjuk rasa memasuki gedung DPRD Kabupaten Bima usai merubuhkan pintu gerbang bagian depan. Mereka langsung merangsek masuk secara bersama-sama.

Pantauan MimbarNTB.com, massa masuk ingin berdialog dengan para wakil rakyat yang baru dilantik Rabu 25 September 2019.

Petugas berulang kali memberitahu massa untuk tidak memaksa masuk di gedung dewan perwakilan rakyat.

Namun, massa berhasil masuk ke lingkungan Gedung DPRD. Ada dari mereka yang membawa bendera Merah Putih dan poster yang bertuliskan segel kantor DPRD Bima seraya berjalan memasuki kompleks dewan.
Usaha massa untuk masuk tak sia sia, karena wakil Ketua DPRD Muhammad Aminulah menerima siap berdialog mendengarkan aspirasi mahasiswa. 

Turut hadir dalam dialog ini yaitu Kapolres Bima Kota. 

Maman mengatakan, mengenai aspirasi mahasiswa, DPRD Kabupaten Bima akan menyampaikan ke pemerintah pusat. 

"Secara pribadi, saya akan memperjuangakan aspirasi mahasiswa untuk menjadi agenda panting akan saya surati pimpinan DPR sementara," ucapnya saat dialog diruangan Pansus. 

Ketua BEM STIH Muhammadiyah Bima Dimas mengatakan, keberadaan lembaga Legislatif dan Eksekutif justru memberikan persolan panjang bagi bangsa dan negara yang salah satunnya adalah adanya upaya pelemahan terhadap fungsi lembaga KPK melalui revisi UU KPK.

"Persoalan RKUHP yang beberapa muatan pasalnya kami nilai sangat kontroversi, kemudian persoalan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di Riau, Kalimantan dan Sumatra yang sejauh ini belum mampu di selesaikan oleh pemerintah dan menambah beban bagi anak bangsa dan generasi," jelas Dimas saat dialog dirungan pansus. 

Dimas mengutuk adanya tindakan militerilisasi dan aksi rasisme di Papua yang memicu konflik horizontal dan vertical dikalangan masyarakat dan pemerintah dan yang paling fundamental adalah tindakan kriminalisasi terhadap
mahasiswa dan aktivis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Jakarta, jawa dan
Sulawesi.

Tak hanya itu, Dimas juga menolak pasal dalam RKUHP soal hubungan suami istri dapat dipidana. 

"Suami mengajak istrinya untuk berhubungan intim dapat di pidana sangat berbahaya sekali, dampak pasal akan merusak rumah tangga orang," ucapnya. 

Berikut tuntutan BEM STIH Muhammadiyah Bima.

1. Meminta kepada DPR RI melalui DPRD Kota dan Kabupaten Bima untuk menolak
rencana revisi UU KPK dan Rancangan KUHP.
2. Bahwa BEM STIH Muhammadiyah Bima mengutuk tindakan militerisasi dan aksi rasisme di tanah Papua.
3. Bahwa BEM STIH Muhammadiyah Bima mengutuk tindakan represif atau kriminalisasi terhadap mahasiswa dan aktivis oleh aparat penegak hukum di Jakarta, Jawa den Sulawesi.
4. Meminta kepada Presiden RI untuk menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatra, Riau dan Kalimantan.