Modus Pinjam Motor Lalu Digadaikan ke Orang Lain, Pelaku Ditangkap Polisi -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Modus Pinjam Motor Lalu Digadaikan ke Orang Lain, Pelaku Ditangkap Polisi

Saturday, November 16, 2019

Bima, mimbarNTB.com - Tim unit Opsnal atau buser dari Sat Reskrim Polres Bima Sabtu (16/11) berhasil menangkap seorang pria berinisial BR alias BH warga dusun anggrek Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima. 
Terduga pelaku ditangkap lantaran melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam motor Vario bernomor polisi EA 3243 SN berwarna hitam dari korban, lalu menggadaikan motor korban kepada orang lain. 

Pelaku menggadaikan motor korban ke MM warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Namun pada Sabtu (16/11) pukul 20.00 wita, Tim Unit Opsnal atau Buser dari Sat Reskrim mendatangi rumah MM, kemudian berhasil menyita barang bukti satu unit motor lalu menyerahkan ke Polsek Woha untuk kepentingan penyidikan. 

Salah satu korban yang berhasil ditipu oleh pelaku adalah bernama M Nasaruddin warga RT 03 Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima, berdasarkan laporan pengaduan korban ke Polsek Woha pada tanggal 14 Juli 2019 lalu. 

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui siaran persnya yang disampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Hanafi menuturkan, atas perbuatannya pelaku saat ini ditahan di Sel Mapolres Bima guna mempertanggugjawabkan perbuatannya. 

"Terduga pelaku BR alias BH setiap melakukan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam lalu digadaikan kepada orang lain dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban  lain yang ditipu oleh terduga pelaku dengan modus yang sama," jelas Hanafi melalui pres rilis diterima media ini pada Minggu (17/11).

Masyarakat Bima diimbau agar berhati- hati dan tidak mudah percaya pada seseorang dengan dalih meminjam sepeda motor atau barang berharga lainnya, apalagi orang tersebut baru dikenal. 

(Tim).