Baca Juga
BIMA, MIMBARNTB.com - Buser Sat Resnarkoba Polres Bima pada Senin (10/2) sekira pukul 17.00 Wita mengamankan seorang pria berinisial AD berusia 26 tahun merupakan mahasiswa warga desa Mpuri Kecamatan Madapangga.
AD diamankan karena diduga sebagai pelaku yang menguasai dan memiliki Narkotika jenis Shabu di Jalan lintas Bima Sumbawa, tepatnya di dusun Lara Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku berupa satu Buah Hp nokia warna Hitam, dua poket narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,24 gram, satu bungkus rokok Surya 12, satu buah korek api Gas dan Uang Tunai sebesar Rp30.000.
"Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo memaparkan kronologis kejadian, Personel Opsnal Sat resnarkoba menerima informasi dari informan bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Desa Tambe Kecamatan Belo Kabupaten Bima," jelas Hanafi melalui pres rilisnya diterima media ini.
Dikatakannya, menindak lanjuti informasi tersebut kemudian personil yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin bergerak cepat menuju TKP dan di Backup oleh Anggota Piket Polsek Bolo. Tiba di TKP petugas mendapat informasi bahwa target operasi tersebut berada di sebuah warung kecil dan menunggu temannya untuk melakukan transaksi shabu.
Sambung Hanafi, kemudian petugas mengawasi gerak gerik terduga pelaku dari kejauhan untuk menghindari kecurigaan dari pelaku. Tidak lama setelah itu, teman dari terduga pelaku datang dan duduk bersama di warung kecil tersebut. Kemudian petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan dua poket narkotika jenis shabu di atas tanah yang diduga dibuang pada saat mengetahui kehadiran anggota.
"Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut maka terduga pelaku 'AD' dibawa ke kantor Sat Resnarkoba polres Bima," ungkap Hanafi.
(*mb/01*)