H Syafru: Menurut UU, Pejabat Negara Berhak Mendapatkan Mobil Saat Masa Jabatan Berakhir -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

H Syafru: Menurut UU, Pejabat Negara Berhak Mendapatkan Mobil Saat Masa Jabatan Berakhir

Wednesday, March 18, 2020

Foto mimbar NTB.com
BIMA, MIMBARNTB.COM - Mantan Bupati Bima, Drs. H Syafruddin, MPd, menanggapi masalah Mobil Pajero Sport hitam, yang ditengarai tercatat sebagai asset Pemkab Bima. Dikataannya, sudah sesuai Undang Undang yang berlaku, setiap pejabat negara seperti Bupati dan Wakil Bupati berhak untuk mendapatkan kendaraan dinas ketika masa jabatan berakhir.

“Saya tidak menyangkal bahwa mobil itu asset daerah di saat saya jadi Wakil Bupati. Tapi aturan membolehkan, jika berakhir masa jabatan, saya pun berhak memiliki mobil itu,” ujar H. Syafrudin, melalui selulernya, Rabu (18/3).

Kata H Syafrudin, sejak berakhir masa jabatan sebagai Wakil Bupati, dirinya sudah mengajukan berkas atau bahan sebagai proses pelepasan asset. 

“Sebelumnya Pemda sudah memutuskan bahwa mobil tersebut dapat dimiliki oleh saya selaku Wakil Bupati. Hanya saja ada aturan mainnya dan saya sudah menyerahkan berkas - berkasnya,” pintanya.

Lanjutnya, terkait berkas itu, dirinya mengaku sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Pemda Kabupaten Bima. Menanyakan langsung ke Sekda selaku pengelola asset daerah.

“Saya juga heran, kenapa proses pelepasan mobil itu lama. Padahal pengajuan bahan dilakukan sejak berakhir jabatan,” jelasnya.

Sambung dia, selain mobil itu, ada beberapa mobil milik daerah yang digunakan oleh pejabat. Yakni mobil EA 1 yang dipakai oleh keluarga Pandopo, tapi saat ini digunakan di Mataram. Kemudian mobil yang digunakan oleh mantan Wakil Bupati Bima, H. Usman AK.

“Saat menjabat sebagai Bupati Bima. Saya tidak mendapatkan mobil dinas karena hanya menjabat satu tahun setengah,” bebernya. 

(*mb01*)