Andre BCW Laporkan Distributor Pupuk Bersubsidi ke Polda NTB -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Andre BCW Laporkan Distributor Pupuk Bersubsidi ke Polda NTB

Monday, January 25, 2021

Ketua BCW Usrah SH resmi melaporkan salah satu distributor pupuk bersubsidi yang beroperasi di wilayah Bima ke Mapolda NTB senin (25/1/2021). Sumber foto Usrah.

MATARAM, MIMBARNTBCOM -- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Bima Corruption Watch (LSM - BCW) Usrah SH, Senin (25/1/2021) resmi melaporkan salah satu distributor pupuk bersubsidi pemerintah yang beroperasi di Bima, CV berinisial BU karena dianggap bertentangan dengan Permentan nomor 49 tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020.


Saat menyerahkan laporan ke Mapolda NTB, Usrah didampingi oleh Ketua DPW LSM Kipang Wilayah NTB, Budiman SH.

Usrah menerangkan, Distributor pupuk bersubsidi pemerintah CV inisial BU dilaporkan atas dugaan melakukan pungutan liar terkait pengurusan ijin menjadi pengecer pupuk bersubsidi pemerintah Kios Pupuk Lengkap (KPL) dibawah naungannya di wilayah Kabupaten Bima tahun 2020 lalu.

Dalam laporannya nomor: TBLP/78/I/2021/Dit Reskrimsus, Usrah Aktifis yang akrab disapa Andre menyerahkan laporan disertai barang bukti dugaan pungutan liar yang dilakukan Distributor Pupuk bersubsidi pemerintah CV inisial BU.  

"Keseluruhan pengecer dibawah naugan CV inisial BU, yang berbentuk Kios Pupuk Lengkap (KPL)," terang Andre pada media ini, Senin (25/1/2021).

Andre berharap kepada Ditreskrimsus Polda Ntb untuk menindak lanjuti laporannya serta segera memanggil pihak pihak terkait untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Kami meminta kepada Yth Kapolda Cq Ditreskrimsus Polda Ntb untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan terkait Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar atas Pengurusan Ijin Sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi Pemerintah Kios Pupuk Lengkap oleh Distributor Pupuk CV inisial BU," harapan pegiat anti korupsi itu.

"Kami meminta kepada yang terhormat Kapolda Cq Ditreskrimsus Polda NTB membentuk Tim pencari fakta guna penyelidikan sesuai dengan kewenangannya dan menerapkan Sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan berlaku," tambahnya. 

Sementara Ditreskrimsus Polda NTB belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. 

*MB01*