Penanganan Kasus Agus Mawardy, Keluarga & Pengacara Nilai Tebang Pilih dan tidak Adil  -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Penanganan Kasus Agus Mawardy, Keluarga & Pengacara Nilai Tebang Pilih dan tidak Adil 

Tuesday, December 13, 2022

Perkara kasus narkotika Agus Mawardy yang ditangani oleh Polres Bima Kota dinilai pihak keluarga adanya tebang pilih. Pasalnya setelah penangkapan hingga sekarang sudah puluhan hari, Agus Mawardy masih saja ditahan. 

Sebelah kiri Kuasa Hukum Agus Mawardy, Nukrah Kasipahu adalah keluarga Agus Mawardy. 


Padahal perkara Agus Mawardy tersebut barang buktinya hanya 0,5 gram. Sesuai dengan aturan, dari jumlah tersebut seharusnya hanya bisa dilakukan rehabilitasi, tidak sampai pada penuntutan. 

Wahyudinilhaq, pihak keluarga Agus Mawardy mempertanyakan terkait penanganan dan hak-hak saudaranya tersebut. Karena jika dilihat dari kasus-kasus sebelumnya, tidak sedikit barang bukti yang melebihi Agus Mawardy, hanya beberapa hari direhab. 

"Tapi hingga saat ini sudah 20-an hari, Agus masih ditahan," Ungkapnya, Rabu (14/12/2022). 

Melihat penanganan kasus Agus Mawardy tersebut, ia menilai ada ketidakadilan dan tebang pilih penanganan. Hal Itu juga dapat dilihat dari berkas dari penyidik Sat Narkoba yang belum juga menyerahkan berkas perkara ke BNN Kabupaten Bima. 

"Di BNN Kabupaten Bima hanya secarik kertas asesmen medis yang diserahkan oleh penyidik. Sementara berkas perkaranya belum diserahkan," ungkapnya. 

Wahyudinilhaq berharap, kasus yang mendera Agus Mawardy bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak diurus berdasarkan kepentingan-kepentingan yang lain. Karena memang sesuai aturan, Agus Mawardy bisa direhab. 

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Agus Mawardy, Nukrah Kasipahu menegaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan rehab setelah gelar dan penetapan tersangka. Pengajuan tersebut sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan narkotika atau pencandu untuk direhabilitasi dan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 103. 

"Agus ini korban penyalahgunaan narkoba, Agus harus diperlakukan yang sama dengan korban lain. Karena setiap warga negara harus mendapatkan kedudukan dan hak yang sama, tidak boleh dibedakan," tegasnya. 

Ia melihat proses penanganan oleh Penyidik Sat Narkoba, menginginkan agar perkara Agus Mawardy sampai pada tahapan penuntutan. Padahal sesungguhnya persoalan Agus Mawardy bisa selesai di tingkat kepolisian. 

Disinggung mengenai surat asesmen ke BNN Kabupaten Bima? Nukrah mengaku jika semalam dirinya diminta untuk menandatangani pengajuan Asesmen. Artinya, selama ini permohonan yang diajukan baru diurus. 

"Poinnya teman-teman penyidik ini tidak boleh mengabaikan aturan dan UU," tuturnya. 

Nukrah berharap, penyidik bisa bekerja profesional dan tidak mengabaikan aturan, apalagi tidak tebang pilih penanganan. 

"Kasihan klien kami yang hingga saat ini masih ditahan dan menunggu kejelasan nasib. Padahal perkaranya bisa direhab," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang berusaha ditemui sejumlah pekerja media, tidak berada di kantornya. Staf Humas Polres setempat mengatakan, jika Kapolres sedang berada di luar daerah.

(red)