Pemerintah Kota Bima Tegaskan Status Hukum Lapangan Serasuba: Sah Milik Daerah Sejak 2018 -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Pemerintah Kota Bima Tegaskan Status Hukum Lapangan Serasuba: Sah Milik Daerah Sejak 2018

Jumat, 03 April 2026

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., S.H., M.Ec.Dev.

KOTA BIMA, MIMBARNTB– Pemerintah Kota Bima kembali menegaskan kejelasan status hukum Lapangan Serasuba sebagai aset resmi milik daerah. Penegasan ini dilakukan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait kepemilikan dan pengelolaan fasilitas publik tersebut.


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., S.H., M.Ec.Dev., menyampaikan bahwa status kepemilikan lapangan tersebut telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan jelas.


“Sejak 2018, Lapangan Serasuba telah sah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bima,” tegas Hasyim, Kamis (3/4/2026).


Sejarah Pengalihan Aset

Lapangan Serasuba awalnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2015 menggunakan anggaran APBN. Proses pengalihan aset ke daerah dimulai pada tahun 2017, ketika Pemkot Bima mengajukan permohonan hibah resmi kepada pemerintah pusat.


Upaya tersebut kemudian dikukuhkan melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima pada tanggal 25 Mei 2018, dengan nilai aset mencapai Rp6,34 miliar.


Dalam dokumen hibah Barang Milik Negara (BMN) tersebut diatur kewajiban masing-masing pihak. Pemerintah pusat berkewajiban menyerahkan aset, menghapusnya dari daftar BMN, dan memberikan pembinaan teknis. Sementara itu, Pemerintah Kota Bima wajib mencatat aset tersebut sebagai BMD serta bertanggung jawab penuh atas pengoperasian dan pemeliharaannya melalui APBD.


Diperkuat Surat Resmi 2025

Keabsahan status tersebut kembali dipertegas melalui surat resmi dari pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa aset tersebut sepenuhnya telah menjadi milik dan berada dalam pengelolaan Pemerintah Kota Bima tanpa ada keraguan hukum.


"Dengan rangkaian dokumen dan ketentuan hukum yang jelas, kami memastikan tidak ada keraguan terhadap status pengelolaan Lapangan Serasuba," ujarnya.


Hasyim juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aset strategis tersebut secara transparan, profesional, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat luas.

(Tim,)