Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polisi Rajia Kios Penjual Miras -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polisi Rajia Kios Penjual Miras

Jumat, 26 April 2019

Kota Bima, Mimbar NTB.com - Guna mencegah timbulnya gangguan Kantibmas menjelang bulan Suci Ramadhan, Sat Resnarkoba Polres Bima Kota gelar operasi Pekat Gatarin 2019 menyisir semua kios penjual dan menyimpan minum keras (Miras).

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (27/4/2019) malam itu petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (bb) dari satu kios di Kelurahan Tanjung yaitu Bir Bintang sejumlah 29 botol dan penyitaan di dua kios di Kelurahan Dara yaitu minuman tradisional berupa Arak sebanyak 29 botol. 

"Rajia di Kios yang diduga memiliki, menyimpan dan menjual Miras yang ada di Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara Kota Bima, terdapat beberapa Miras baik jenis Bir Bintang maupun jenis minuman tradisional yang beralkohol berupa Arak dan Sofi,"ungkap Kasubag Humas Polres Bima Kota IPTU Hasnun melalui pres rilisnya. 

Hasnun mengatakan operasi ini akan berlangsung selama empat belas hari di wilayah hukum Polres Bima Kota. 

"Akan berlanjut selama 14 hari ke depan, giat dilakukan pam waskat giat oleh anggota Sipropam dan giat dilakukan monitoring oleh Kasi Propam AIPTU Saidin SH, giat berjalan aman terkendali,"jelasnya. 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada umat muslim saat menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. (mb01)