Baca Juga
|
Terduga pencurian dengan pemberatan telah diamankan ke Mako Polres Bima oleh Tim Puma II Polres Bima Kota. |
KOTA BIMA, MIMBARNTB.COM - Menindak lanjuti laporan dari korban Sahrul Ramadhoan (29) warga Kel. Rabangodu Utara Kec. Raba Kota Bima yang kehilangan handphone, Tim Puma II Polres Bima Kota bergerak cepat menangkap terduga pelaku binisial HN, Pria (34) di Lingk. Wadumbolo Kel. Dara Kec. Rasanae Barat Kota Bima Nusa Tenggara Barat Pada Kamis (14/7/2022), Sekitar pukul 18:30 Wita.
Dari penangkapan tersebut tim turut menyita Barang Bukti satu Unit HP Samsung Galaxy A12 Warna Hitam dan satu Unit HP Nokia Warna Hitam.
"Tim Puma II Polres Bima Kota dipimpin Aiptu Hero Suharjo telah berhasil melakukan Pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Terduga HN disangkakan dengan Pasal 363 KUHP," kata Kasi Humas Polres Bima Iptu Jufrin melalui pres rilis diterima media, Jumat (15/7/2022).
Iptu Jufrin menerangkan kronologis kejadian Pada hari selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 Wita, korban menggantung tas berisi dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu pada motor miliknya, kemudian korban berhenti dan turun berjalan menuju rumah rias. Setelah kembali, korban sudah tidak melihat tas yang dia gantung, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota.
"Dari hasil introgasi, HN alias Dewa mengaku bahwa Handphone tersebut dia temukan di Jalan depan Klinik Dokter Agung beserta dengan Tas yang berisi uang senilai Rp400 ribu. Kemudian tim mengamankan terduga pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota," lanjutnya.
(red)