![]() |
| Konferensi pers ini dilakukan di Kota Bima usai resmi melaporkan ke Polres Bima Kota. |
KOTA BIMA – Dugaan persekongkolan antara oknum di lingkungan BRI Unit Ambalawi dengan pihak rentenir yang merugikan puluhan petani resmi dilaporkan ke pihak berwajib. Laporan disampaikan kuasa hukum para korban, Linnas, S.H., di Polres Bima Kota, Rabu (17/6/2026).
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perbankan dan persekongkolan yang melibatkan oknum pegawai BRI Unit Ambalawi,” tegas Linnas usai menyerahkan berkas pengaduan.
Menurut keterangannya, modus operandi yang diterapkan sangat terstruktur dan membebani nasabah yang mayoritas berpenghasilan pas-pasan. Awalnya para petani mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)—program pemerintah dengan bunga rendah bersubsidi—namun secara sepihak dialihkan ke skema kredit komersial yang tarif bunganya jauh lebih tinggi.
“Untuk pinjaman pokok Rp40–50 juta, bunga yang dibebankan bisa mencapai Rp10 juta per tahun. Lebih parahnya, mereka dipaksa membayar bunga ganda: ke bank sekaligus ke rentenir yang diduga ditunjuk oleh oknum bank tersebut,” jelasnya.
Linnas mengungkapkan praktik yang mencurigakan itu sudah berlangsung lama. Sebelum dana dicairkan, buku tabungan dan dokumen pengambilan dipegang terlebih dahulu oleh pihak yang diduga gabungan antara oknum bank dan rentenir. Baru setelah proses dianggap selesai, dokumen tersebut diserahkan kepada petani.
“Para nasabah juga diintimidasi. Diancam jika tidak segera melunasi, nama mereka akan dicatat buruk atau ‘cacat’ dalam sistem perbankan nasional. Akibatnya, mereka terpaksa meminjam dana tambahan ke rentenir dengan bunga yang mencekik,” urai dia.
Praktik ini diduga berlangsung selama tiga tahun terakhir. Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang korban yang berani memberikan keterangan resmi ke kepolisian, meskipun kuasa hukum menduga jumlahnya bisa jauh lebih besar.
“Kami perkirakan hampir seluruh petani di wilayah ini mengalami hal serupa. Total kerugian materiil yang diderita mencapai sekitar Rp800 juta,” tambahnya.
Pihak pelapor meminta kepolisian mengusut kasus ini secara tuntas, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memulihkan hak-hak para petani yang dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota telah menerima dan mendaftarkan laporan tersebut. Sementara itu, manajemen BRI Unit Ambalawi maupun kantor cabang terkait belum memberikan tanggapan resmi. (Tim).


