Baca Juga
|
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin. |
Bima -- Penyidik Satreskrim Polres Bima bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa pengeroyokan yang menimpa dua pengelola Destinasi Wisata Mata Air Tampuro di Desa Piong, Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kita sudah periksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan untuk mengetahui kedudukan perkara," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (9/9/2023) pagi.
Dari adanya dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Oknum Kades Piong IHD, AR (Anak Kades) dan Anggota Satpol PP Kecamatan Sanggar AS, Polisi memeriksa 4 orang saksi korban secara marathon, Sabtu 9 September 2023.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, Sabtu sore, salah seorang saksi AM menyatakan bahwa dirinya mengakui telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dari Polres Bima terkait kejadian dugaan aksi pengeroyokan secara membabi buta oleh oknum Kades dkk.
"Kami sudah dimintai keterangan dan kami memberikan keterangan sesuai apa yang kami lihat saat aksi pengeroyokan tersebut," jelasnya, Sabtu (9/9/2023) sore.
Sementara saksi lain DL juga mengakui pada pemeriksaan tersebut, ia dan tiga saksi lain sudah memberikan keterangan sesuai apa yang mereka lihat saat kejadian pengeroyokan beberapa hari lalu di lokasi Wisata Mada Oi Tampuro.
"Kami berempat sudah memberikan keterangan sesuai apa yang kami lihat saat kejadian itu, kami juga diperiksa secara tertutup pada salah satu ruangan yang ada tepatnya di TKP," Tegasnya.
Ditempat yang sama, saksi AR yang dimintai tanggapannya oleh awak media, mengakui jika dirinya diambil keterangan dalam pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan kejadian yang dialami oleh korban Agus Gunawan dan Harsim yang diduga dilakukan oleh Kades Piong dkk.
"Saya sudah memberikan keterangan seperti apa yang terjadi dilokasi wisata, yang melakukan pengeroyokan terhadap Agus dan Harsim," Tutupnya.
(tim)