RSUD Bima: Tidak Ada Pungli, Tarif Pemeriksaan Kesehatan sesuai Perbup Bima 35 tahun 2013 -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

RSUD Bima: Tidak Ada Pungli, Tarif Pemeriksaan Kesehatan sesuai Perbup Bima 35 tahun 2013

Wednesday, October 18, 2023

Sekretaris RSUD Bima, Suriansyah. 

Kota Bima -- Pemberitaan salah satu media online mengenai dugaan Pungli untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan dan Disabilitas bagi Peserta k2 dan P3K sebagai syarat mengikuti Seleksi Tes P3K di wilayah Pemkab Bima dan Pemkot Bima tahun 2023 dibantah keras oleh Sekretaris RSUD Bima, Suriansyah. 


Dae Suru akrab sapaan Suriansyah meluruskan informasi tersebut, adapun biaya atau kewajiban yang harus dikeluarkan pasien berdasarkan Jenis pelayanan rawat jalan yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bima nomor 35 tahun 2013 tentang penyesuaian jenis dan Tarif pada rumah sakit Umum Daerah Bima. 

Sebagai berikut biaya Pendaftaran Rp. 10 ribu, pemeriksaan dokter umum Rp.10 ribu, keterangan Diagnosa Rp. 15 ribu, Pengujian kesehatan Umum Rp 15 ribu. Jadi totalnya sebesar Rp 50 ribu. 

"Mengenai itukan telah diatur di dalam peraturan Bupati Bima nomor 35 tahun 2013. Jadi tidak ada istilah pungli seperti yang diberitakan," jelas Dae Suri pada awak Media, Rabu (18/10/2023). 

Dapat disimpulkan bahwa pelayanan yang telah dijalankan pihak RSUD Bima berdasarkan aturan yang berlaku mengingat dasarnya adalah Perbup Bima nomor 35 tahun 2013.

(*).