![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah menyerahkan dokumen Legal Opinion kepada Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, disaksikan pimpinan dan anggota dewan serta perangkat daerah, sebagai langkah harmonisasi Perda Trantib dengan KUHP Nasional yang baru, Kamis (18/6/2026). |
KOTA BIMA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menerima penyerahan pendapat hukum atau Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima, sebagai langkah strategis menyelaraskan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah, SH, MH beserta jajaran, Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, Wakil Ketua dan anggota dewan, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, serta Sekretaris DPRD beserta staf.
Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih menegaskan bahwa tugas konstitusional lembaganya adalah menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, dan memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Bima menjadi landasan penting agar setiap aturan yang dibuat benar-benar dapat diterapkan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan hukum yang diberikan. Dokumen ini menjadi acuan utama agar regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan hukum nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perda Trantib memiliki peran strategis menjaga stabilitas sosial, menciptakan rasa aman, serta mendukung iklim investasi dan pembangunan yang kondusif. Seiring dinamika masyarakat, landasan hukum yang kuat dibutuhkan agar penanganan pelanggaran berjalan adil dan sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah menjelaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan seluruh perda yang memuat ketentuan pidana.
Penyesuaian meliputi peristilahan, jenis pidana, besaran denda, sistem pemidanaan, hingga pendekatan administratif agar selaras dengan paradigma hukum baru.
Berdasarkan kajian Kejaksaan, Pasal 38 Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Trantib belum sepenuhnya sesuai. Pasal tersebut masih menggunakan istilah “pelanggaran”, mencantumkan pidana kurungan, serta menerapkan sistem pemidanaan alternatif. Oleh karena itu, Kejaksaan merekomendasikan penghapusan ketentuan kurungan, penyesuaian besaran denda, dan perubahan istilah menjadi “tindak pidana” sesuai KUHP baru.
Lebih lanjut, Heru menekankan harmonisasi tidak cukup hanya pada satu perda, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh melalui inventarisasi regulasi, penyusunan program pembentukan perda, hingga penguatan koordinasi antar lembaga.
“Penyesuaian ini kebutuhan mendesak agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan tetap relevan. Tujuannya mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh warga,” tegasnya.
Dokumen Legal Opinion yang diserahkan diharapkan menjadi pedoman penyempurnaan Perda Trantib, sekaligus memperkuat kualitas seluruh produk hukum daerah. DPRD berkomitmen menjadikan sinergi ini fondasi mewujudkan Kota Bima yang tertib, aman, nyaman, dan bermartabat. (Tim).


