HM Rum Temui BPKHTL Bahas Batas Kawasan Hutan Untuk Pembangunan IAIN Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

HM Rum Temui BPKHTL Bahas Batas Kawasan Hutan Untuk Pembangunan IAIN Bima

Senin, 05 Februari 2024

Pj Wali Kota Bima,H Mohammad Rum menemui Kepala BPKHTL Bahas Batas Kawasan Hutan yang menjadi lokasi untuk pembangunan IAIN Bima. 

Pj. Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, M.T didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Syarief Rustaman, S.Sos M.Ap menemui Kepala Balai BPKHTL Wilayah 8, Heru Sri Widodo, S.Si, M.Si untuk membahas dan akselerasi percepatan kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan areal persetujuan pelepasan hutan lokasi Rencana Pembangunan IAIN Bima. 


Pada pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar Bali pada Senin, 5 Februari 2024 itu Pj Wali Kota Bima berharap pelaksanaan Tata Batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan dapat diselesaikan pada bulan Maret mendatang. 

Sementara Kepala BPKHTL wilayah 8 menyatakan siap membantu Pemerintah Kota Bima menyelesaikan Tata Batas Kawasan Hutan areal persetujuan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Selanjutnya, pembahasan teknis pelaksanaan kegiatan Tata Batas areal pelepasan kawasan hutan Pembangunan Kampus IAIN Bima akan dilakukan oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima bersama dengan jajaran Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar Bali. Semua pihak berkomitmen untuk menjaga kesinambungan proses ini guna mendukung pengembangan pendidikan di wilayah Kota Bima.

Pj. Wali Kota Bima menyambut baik respon dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar atas pembahasan dan akselerasi percepatan kegiatan tata batas kawasan hutan areal pelepasan hutan lokasi rencana pembangunan IAIN Bima. 

HM Rum menyatakan bahwa dalam sesi pembahasan terkait hal tersebut, semua pihak yang hadir berkomitmen dan siap berkolaborasi dalam percepatan proses tata batas kawasan hutan menjadi lokasi Pembangunan Kampus IAIN Bima.

Lebih lanjut, ia jelaskan bahwa dokumen tata batas kawasan hutan memiliki peran penting dalam pelepasan kawasan hutan. Dokumen ini menetapkan batas-batas wilayah hutan yang dapat dijadikan acuan untuk penggunaan lahan yang lebih spesifik, seperti rencana pembangunan IAIN Bima.

"Pentingnya dokumen ini melibatkan pengaturan untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, serta melindungi fungsi ekologis kawasan hutan. Kesesuaian dengan tata batas ini juga membantu mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan kebijakan pelestarian hutan dan lingkungan," tutupnya.

(Din/mb).