![]() |
| Bima (29/4/26) – Suasana kegiatan Operasi Gabungan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima bersama TIMPORA Kabupaten Bima dalam rangka pengawasan orang asing. |
Bima (29/4/26), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bima melaksanakan operasi gabungan dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta sinergi antar instansi terkait dalam pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Bima. Kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bima dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bapak Muhammad Yusuf.
Kegiatan pertama dilaksanakan di Kalimaya Dive Resort. Tim disambut oleh Aji selaku manajer, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas administrasi dari warga negara asing (WNA) yang sedang menginap dan berlibur di lokasi tersebut. Selain itu dilakukan pula pengecekan terhadap izin operasional dan kepatuhan dalam pembayaran pajak oleh instansi terkait. Pengecekan juga terfokus pada kegiatan orang asing yang berlibur disana, terutama menyasar kegiatan yang tidak sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi keimigrasian di tempat tersebut serta pelanggaran lainnya.
Kegiatan dilanjutkan, dengan lokasi pemeriksaan di Ocean Mantra Village. Tim gabungan disambut oleh Bapak Adi selaku manajer, kemudian melakukan koordinasi awal sebelum melaksanakan kegiatan pengawasan. Dalam kegiatan tersebut, tim juga melakukan pertemuan dan wawancara dengan pemilik perusahaan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan administratif dan klarifikasi oleh masing-masing instansi yang tergabung dalam TIMPORA, meliputi unsur Imigrasi, Pajak, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, serta instansi terkait lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa masih terdapat beberapa kelengkapan administrasi yang perlu dipenuhi oleh pihak pengelola. Oleh karena itu, masing-masing instansi memberikan catatan dan arahan teknis guna memastikan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan Kodim turut memberikan imbauan kepada pihak pengelola dan tenaga kerja asing agar senantiasa mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam aspek keimigrasian, ketenagakerjaan, serta ketertiban umum.
Kegiatan operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima bersama TIMPORA dalam memperkuat pengawasan orang asing serta meningkatkan kepatuhan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan wilayah, terutama di Kabupaten Bima. (Tim).


