Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Bima, Drs. H. Abdul Muis H. A. Latif |
Baca : 3 Destinasi Wisata Baru Di Kab. Bima Tengah Ditata
Dijelaskannya juga tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang obyek destinasi wisata sehingga sejumlah obyek wisata masih dikelola oleh kelompok masyarakat seperti contoh Pantai Lariti yang berlokasi di Kecamatan Sape.
"Sulitnya kita di dinas ini karena belum adanya peraturan khusus yang mengikat di dinas kita. Padahal kalau ditetapkan seluruh potensi destinasi pariwisata di Bima akan dijadikan pesona alam yang mendunia" jelasnya.
Dia berharap agar Peraturan Bupati dan Perda segera dibuatkan untuk mengatur pengelolaan potensi wisata.
Lanjutnya seharusnya setiap destinasi wisata itu ada Upt yang menggelola khusus untuk menjaga keberlangsungan destinasi wisata tersebut.
"Pelatihan dan pengembangan pegawai di lingkup pariwisata mesti tingkatkan dan dalam waktu dekat jika semua legal standing telah disahkan berdasarkan Perbup dan Perda tentu wisata kita akan lebih maju" tandasnya.