Pada saat penangkapan IA sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, namun petugas berhasil menggagalkannya.
IA ditangkap pada Kamis (19/4) sekitar pukul 22:30 wita di Lingkungan Sumbawa Kel. Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima berdasarkan Laporan Polisi : K/50/IV/2018/Sek Rasanae Barat, pada tanggal 16 April 2018.
Humas Polres Bima Kota, BRIPKA. Hendra Yani melalui rilis persnya, Kamis (19/4) menyatakan, pada tanggal 20/3/2018 lalu sekitar pukul 01.00 wita, pelaku mencuri di Toko BAROKAH Jln. Munjair Rt.07 Rw.03 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima. Toko milik korban DAVID (30) asal Rt.07 Rw.03 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima.
"Pelaku bersama 2 orang rekannya masuk kedalam toko dengan cara membongkar dinding triplek bagian belakang toko, kemudian mengambil pakaian berupa celana Sirwal sebanyak 20 lembar dan mengambil tas yang berisi uang sebesar Rp. 7.000.000", Jelasnya.
Hendra jelaskan, menurut keterangan dari pelaku, dia mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya berinisal AS (27) dan AR (20). keduanya merupakan warga asal Lingkungan Sambawa Kel. Tanjung Kec. Asakota, Kota Bima.
"Hasil pencurian berupa uang sebesar 7 juta dan hasil penjualan celana sebesar 5 ratus ribu telah dibagi bertiga dengan masing - masing sebesar 2,5 juta",ungkapnya.
AS dan AR berhasil melarikan diri, namun petugas masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Sedangkan pelaku IA bersama barang bukti telah diamankan.
MB-01/Hum.