AKP I Made Yogi Purusa Utama SE SIK selaku ketua Tim membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, UJ sudah kami amankan setelah kami temukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan di rumahnya," terangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah pada media ini.
Aiptu Hujaifah menerangkan, penggeledahan dilakukan Jumat (22/1) sekira pukul 14.00 wita berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Penggeledahan itu berawal dari informasi masyarakat pada Jum'at 22 Januari 2021 pukul 14.00 wita adanya penyalahgunaan Narkotika di rumah UJ. Atas informasi itu, Tim melakukan pengembangan penyelidikan, kemudian keesokan harinya Sabtu (23/1) Tim bergerak menuju rumah UJ guna melakukan penggeledahan dan disaksikan masyarakat yang berada di sekitar rumah UJ," jelas Aiptu Hujaifah.
Lanjut Hujaifah, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam sebuah kotak kardus yaitu 5 bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu masing-masing seberat 6,2, 5,0, 3,5, 2,1, 2,8 gram. Total berat barang bukti yang diamankan 19,6 gram.
Selain itu kata Aiptu Hujaifah, Tim juga menyita barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yaitu dua unit Handphone dan satu unit timbangan elektrik serta 3 buah klip kosong.
Aiptu Hujaifah menjelaskan, usai penggeledahan, UJ digelandang ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut, atas dugaan terhadapnya, UJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
*MB01*