Penggunaan Anggaran Covid-19 tahun 2020 di Dikes Kota Bima Sesuai SOP -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Penggunaan Anggaran Covid-19 tahun 2020 di Dikes Kota Bima Sesuai SOP

Wednesday, May 26, 2021

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, H Azhari. 

KOTA BIMAMIMBARNTB.COM -- Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, H Azhari menerangkan penggunaan Dana Covid-19 khusus di dinas ia pimpin, telah sesuai dengan peraturan atau SOP yang ditetap tim gugus tugas. 


Dikatakannya, penggunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 yaitu sebesar Rp 30 persen dari total aggaran Rp 28 miliar. Penggunaan anggarannya pun telah dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.

Azhari dikonfirmasi mimbarNTB.com, Kamis (27/5) pagi  mengatakan, mengenai anggaran Penanganan Covid-19 di Kota Bima secara keseluruhan tahun 2020 yakni sebanyak 28 milyar. Dikes Kota Bima mendapatkan alokasi anggaran sebanyak 30 persen saja atau nomimalnya sekitar 8 miliar lebih dari yang ditetapkan tim perencanaan. 

“Selebihnya teralokasi ke Pol PP, Dinas Koperindag, Kesbangpol, Dinas Sosial, BPBD, 5 Kecamatan dan seluruh kelurahan yang terlibat langsung di tim gugus tugas,” jelas dikutip dari kahaba.net, Kamis (27/5).

Ia menguraikan, Rp 8 miliar lebih yang ada di Dikes Kota Bima dialokasikan untuk belanja obat melalui LPSE (e-katalog) Lebih kurang 20 persen, kemudian insentif Nakes, bangun ruangan isolasi dengan segala alat kesehatan di rumah sakit kota, operasi ambulance untuk penanganan Covid-19, tim nakes yang membawa pengiriman sample pasien di Sumbawa dan Mataram.

Kemudian penjemputan dan pengantaran pasien Covid-19, penanganan jenazah dan Covid-19, disinfektan di area publik, insentif tim penelusuran atau tim surveilance yang melakukan tracking contact terhadap warga, APD, penyewaan rumah sakit darurat, termasuk makan minum pasien yang terkonfirmasi positif dan insentif tenaga kesehatan saat itu.

Azhari menjelaskan semua perencanaan yang telah dilakukan bersama tim gugus tugas. Selanjutnya dilakukan review ke Inspektorat didampingi oleh jaksa dan polisi.

“Setelah perencanaan kami ekspose lagi anggaran Covid-19 di Kejaksaan bersama dengan tim Covid-19,” ungkap Azhari dikutip dari kahabat.net.

Ditambahkannya, sebelum  membelanjakan kebutuhan penanganan Covid-19, dilakukan review lagi dengan Inspektorat berdasarkan standar harga. Dan itu tidak ada persoalan dari Kejaksaan dan Polisi yang masuk dalam tim satuan tugas.

“Begitu dibelanja, barang datang, diperiksa lagi oleh Inspektorat, Jaksa dan Polisi,” terang Azhari.

Ditanya anggaran tahun 2021, Azhari mengakui yang dialokasikan TAPD ke Dikes lebih kurang Rp 26 miliar. Berdasarkan hasil Refocusing, untuk kegiatan insentif dan operasional kegiatan vaksinasi sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian belanja obat dan perbekalan kesehatan, rehabilitasi ruangan penanganan ibu hamil, melahirkan, pembangunan ruang isolasi, dan disinfektan ke area publik untuk penanganan Covid-19 Rp 10,5 miliar. Lalu insentif Nakes untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 12,1 miliar.

“Semua protap penggunaan anggaran sama seperti tahun sebelumnya, didampingi jaksa dan polisi serta dilakukan review ke Inspektorat,” tutupnya. 

*MB01*