Baca Juga
Terang dan berantas narkoba oleh Polres Bima Kota, bukan kaleng- kaleng.
|
Kasat Narkoba AKP Tamrin. |
Atensi pada masalah yang satu ini betul-betul digerakan secara serius oleh Polres Bima Kota dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Rohadi.
Yang paling fenomenal dari sejumlah kasus terungkap yakni ditangkapnya MI alias G (38) seorang bandar di wilayah Kota Bima dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih.
Selama kurun waktu tahun 2022 saja, sebanyak 76 pengungkapan kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba dengan berbagai jenis termasuk obat-obatan terlarang berhasil dituntaskan oleh Polres Bima Kota melalui Satuan Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Tamrin.
Jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Selasa (13/12) siang ini di ruang kerjanya, dari 76 kasus narkoba yang diungkap tersebut, ada 74 kasus narkotika dan 2 kasus lainnya kasus obat-obatan terlarang.
AKP Tamrin juga menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba yang sudah selesai tahap 2 sebanyak 54 kasus, sementara 22 kasus masih proses penyidikan.
Dari puluhan kasus tersebut, ada 96 orang berstatus tersangka, dengan rincian 84 orang berjenis kelamin laki-laki dan 12 orang berjenis kelamin perempuan.
Jelas AKP Tamrin, Dari puluhan kasus yang diungkap, sedikitnya 1.137,81 gram sabu, 26,05 gram ganja kering dan 1397 butir obat terlarang jenis Tramadol berhasil disita sebagai barang bukti.
(red)