Baca Juga
LOMBOK TENGAH, MIMBARNTB.COM - Polres Lombok Tengah telah melimpahkan kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi dengan tersangka Hj. NA ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, untuk segera disidangkan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama STK Rabu (22)/12), mengatakan pihaknya baru saja melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepihak kejaksaan.
"Benar, hari ini bisa kita limpahkan berkas dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan," Kata Kasat berdasarkan pres rilis diterima media, Rabu (22/12/2021).
Ia menjelaskan, tersangka HJ. NA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah pada bulan januari lalu.
Tersangka yang saat itu sebagai pengecer terbukti menyalah gunakan penyaluran pupuk bersubsidi dan dijualnya diluar dari RDKK yang menjadi wilayah tanggung jawabnya.
"Pada penyerahan tadi, tersangka diantar langsung oleh penyidik ke Kajari Lombok Tengah," jelasnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa untuk barang bukti 57 karung pupuk bersubsidi sementara dititipkan di Polres Lombok Tengah oleh Kejaksaan, karena tidak adanya tempat penyimpanan.
Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) hurufb UU R.I No. 7 tahun 1955 ttg TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 ttg Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.
(Red)