Baca Juga
Bima.- Inspektorat Kabupaten Bima, Kamis 14 Desember 2023 merupakan jadwal pemeriksaan oknum salah satu Kabid di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima, Ico terkait kasus dugaan pungli Tunjangan Fungsional Guru non PNS tahun 2023.
Pemeriksaan gagal dilakukan hari ini, mengingat yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang telah dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bima beberapa hari lalu.
"Hari ini kita keluarkan surat pemanggilan untuk mereka hadir di Kantor besok," kata Suhardi, dikonfirmasi media via selelur, Rabu (13/12/2023).
Suhardin menjelaskan, pemanggilan para pihak guna dimintai keterangan dan klarifikasi terkait pernyataan Anggota DPRD, M.Erwin atas dugaan Pungli yang diduga melibatkan Oknum Kabid, 2 (dua) Korwil Dikbudpora.
"Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan pak Dewan di media. Yang dipanggil besok Kabid PTK, Korwil Sanggar dan Tambora," terangnya.
Pemanggilan pertama tidak dipenuhi, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua dalam hal yang sama.
Sementara, Oknum salah satu Kabid di Dikbudpora Kabupaten Bima, dikonfirmasi soal pemanggilan dirinya oleh Inspektorat Kabupaten Bima, ia mengaku tidak tahu dan belum terima surat pemanggilan.
"Saya lagi di Jakarta di Kementerian,Tidak tahu dan belum terima surat," kata Oknum Kabid dikonfirmasi via seluler, Kamis (14/12/2023).
(**).